Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID,TONDANO- Disepakatinya Gereja Masehi Injili di Minahasa akan ada di beberapa wilayah di Indonesia dan hingga ke negara luar dengan tetap menggunakan nama GMIM menimbulkan kekhawatiran warga GMIM, meski tujuan mereka adalah pengembangan pelayanan.
Pada SMSI GMIM ke 78 yang dibahas yaitu perubahan mendasar yang termuat di Tata Dasar GMIM Bab 1 pasal 1 ayat 1 tentang perubahan GMIM melayani baik di Tanah Minahasa maupun di luar Tanah Minahasa menunjuk ke seluruh Indonesia dan seluruh dunia, pengecualian wilayah Sulutenggo karena ada sinode am.
“Dengan disepakatinya aturan tersebut yang berarti GMIM akan ada di mana-mana membuat kami khawatir bisa menyebabkan keretakan hubungan antara GMIM, GPI dan PGI,” jelas Meidy Tinangon ketua GAMKI Sulut, Kamis (19/5).
Ia menambahkan padahal banyak sekali masalah di GMIM yang perlu dibenahi dibanding untuk mengembangkan atau membangun GMIM di daerah hingga ke negara lain.”Harusnya banyak sekali masalah intern yang jadi prioritas seperti masalah UKIT yang belum selesai sampai sekarang, dan sebagai wargaGMIM saya ikut prihatin,” jelasnya
Dijelaskannya, ketika GMIM membuka diri untuk ada di mana-mana itu berarti GMIM juga harus menerima gereja dari daerah lain yang akan masuk ke Sulawesi Utara atau tanah Minahasa.”Harus kami ingatkan juga kalau GMIM mau ada di mana-mana, berarti GMIM juga harus siap gereja dari daerah lain masuk ke tanah Minahasa atau wilayah Sinode GMIM,” ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar